Tata Krama dan Tata Tertib MA Nahdlotul Ulama Asy'ariyyah Tlogowungu



TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SISWA MADRASAH ALIYAH
NAHDLOTUL ULAMA ASY’ARIYYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
1.        Tata krama dan tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di Madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.        Tata krama  dan tata tertib  ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut Madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.        Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
KEWAJIBAN SISWA 
Umum  :
1.        Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan :
a.    Berdo’a sebelum pelajaran pertama dimulai dan     sebelum  pelajaran terakhir ditutup.
b.    Mengikuti kegiatan  kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh madrasah.
c.    Mengamalkan pelajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
d.   Mendukung program Madrasah antara lain : PHBN, PHBI, Harlah Madrasah dan sebagainya.
2.        Taat kepada Orang tua, kepala Madrasah, Guru dan Karyawan lainnya.
3.        Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman Madrasah, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua sarana dan prasarana yang ada.
4.        Ikut menjaga nama baik Madrasah, Kepala Madrasah, guru, karyawan dan siswa pada umumnya baik di dalam maupun di luar Madrasah.
5.        Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Putra
Hari.
Seragam
Sepatu
Kaos kaki
Sabtu dan Ahad
Pramuka
Hitam polos
Hitam polos dan panjang
Senin dan Selasa
Putih dan Abu abu
Hitam polos
Putih polos dan panjang
Rabu dan kamis
Batik dan Abu abu
Hitam polos
Putih polos dan panjang
Keterangan:
a)         Baju berbadge, pendek, longgar, dimasukkan kedalam celana.
b)        Panjang celana menutup mata kaki
c)         Celana dan lengan baju tidak digulung.
d)        Celana tidak boleh terlalu kecil (pensil) dan lebar (cut bray), ketentuan lebar bawah 22 cm.
e)         Memakai peci bludru polos dan ikat pinggang hitam polos.


a.       Putri
Hari.
Seragam
Sepatu
Kaos kaki
Jilbab
Sabtu dan Ahad
Pramuka
Hitam polos
Hitam polos dan panjang
Coklat
Senin dan Selasa
Putih dan Abu abu
Hitam polos
Putih polos dan panjang
Putih
Rabu dan kamis
Batik dan Abu abu
Hitam polos
Putih polos dan panjang
Putih
Keterangan:
a)         Baju tidak dimasukkan kedalam meksi dan lengan baju menutupi mata tangan
b)        Panjang baju menutupi pantat dan meksi menutupi mata kaki
c)         Jilbab tidak transparan, menutupi bahu, longgar dan rambut tidak terlihat.
d)        Tidak memakai perhiasan atau aksesoris.
e)         Lengan baju tidak digulung.
f)         Tidak diperbolehkan memakai sepatu balet.
6.        Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra maupun ekstrakurikuler sesuai  dengan jadwal yang telah ditetapkan.
7.        Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
8.        Membawa peralatan Madrasah dan peralatan lain yang diperlukan.
9.        Menjadi anggota OSIM/HSA yang merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di Madrasah Aliyah NU Asy’ariyyah, mematuhi/mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIM/HSA dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIM/HSA
10.    Siswa yang membawa sepeda/sepeda motor :
a.    Harus mendapat ijin dari orang tua serta melengkapi perlengkapan kendaraan meliputi : SIM, STNK, dan helm.
b.    Saat memasuki/keluar halaman sekolah harus turun dan mesin dimatikan.
c.    Knalpot motor harus standart.
d.   Menempatkan sepeda/sepeda motor di tempat parkir yang telah disediakan dalam keadaan terkunci dan rapi.
e.    Tidak diperbolehkan memakai sepeda/sepeda motor pada jam istirahat (kecuali mendapat ijin).
f.     Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus ruang Madrasah atau tempat penunjang pendidikan.
g.     Ikut membantu agar tata tertib Madrasah berjalan dengan baik dan benar.
h.    Siswa yang tidak masuk harus ijin dan diketahui orang tua atau pengasuh pondok dengan ketentuan :
11.    Surat ijin:
a.       Surat ijin sakit (S)   : berlaku 3 hari dan selebihnya ada surat keterangan dari dokter, apabila tidak disusuli maka hari ke empat di alfa (A).
b.      Surat ijin ( i )           : berlaku 1 hari. 
BAB III
ADMINISTRASI KEUANGAN
1.        Setiap peserta didik wajib membayar uang iuran paling lambat 1 minggu sebelum dilaksanakan ulangan akhir semester 1/2
2.        Setiap tahun ajaran baru, setiap peserta didik diwajibkan mendaftar ulang, sesuai dengan ketentuan madrasah
BAB IV
HAK  HAK SISWA
1.        Siswa berhak mengikuti pelajaran, selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
2.        Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan Madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku.
3.        Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada di Madrasah seperti laboratorium, lapangan olah raga, dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
4.        Siswa berhak mendapatkan layanan dari Bapak Ibu guru serta layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK).
5.        Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib.
6.        Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakannya tidak adil.
7.        Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.
BAB V
LARANGAN  LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari setiap siswa dilarang melakukan hal  hal sebagai berikut :
1.        Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat-obat terlarang lainnya.
2.        Siswa siswi tidak diperbolehkan berpacaran.
3.        Berkelahi baik perorangan maupun kelompok.
4.        Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.        Mencoret dinding bangunan, pagar, perabot, dan peralatan Madrasah lainnya.
6.        Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina antar sesama siswa atau warga Madrasah dengan kata yang tidak senonoh.
7.        Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan Madrasah seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
8.        Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi dalam media apapun.
9.        Membawa kartu dan atau bermain judi.
10.    Membawa dan menggunakan HP pada proses pembelajaran maupun waktu  les dan ekstrakurikuler, kecuali dibutuhkan dalam pembelajaran.
11.    Berkuku panjang, berambut panjang, mengecat rambut atau kuku, bertato.
12.    Khusus laki  laki tidak boleh mengecat rambut dan memakai kalung, gelang, anting
13.    Khusus perempuan  tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
14.    Bekendaraan atau berboncengan dengan lawan jenis kecuali muhrimnya
BAB VI
MASUK DAN PULANG MADRASAH
1.        Siswa wajib hadir di Madrasah sebelum bel berbunyi.
      – Pagi   : 07.00 WIB
      – Siang : 15.00 WIB
2.        Siswa terlambat kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket/BP dan diijinkan masuk kelas dengan kebijakan dari guru yang mengajar.
3.        Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket/BP dan diberi tugas sesuai dengan kebijakan guru BP.
4.        Selama KBM berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
5.        Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler/tambahan pelajaran.
6.        Pada waktu berangkat/pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
BAB VII
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN
DAN KETERTIBAN
1.        Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.        Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
3.        Tim piket kelas mempunyai tugas  :
a.     Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.    Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran misalnya : mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, mengambil absensi, mengisi jurnal dll.
c.     Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.    Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan vas bunga.
e.     Mengisi papan absensi siswa yang tidak hadir.
f.     Melaporkan kepada guru kelas/wali kelas/BP tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya :
a)         corat-coret,
b)        berbuat gaduh (ramai)
c)         merusak benda-benda yang ada di dalam kelas
d)        siswa yang tidak melaksanakan tugas piket
4.        Setiap siswa/siswi membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman Madrasah dan lingkungan Madrasah.
5.        Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
6.        Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan Madrasah atau di luar Madrasah yang berlangsung bersama-sama.
7.        Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan Madrasah.
8.        Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.        Setiap siswa menyelesaikan tugas yang di berikan Madrasah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

BAB VIII
UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI  HARI BESAR
1.        Setiap siswa wajib mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Madrasah dan event-event lain yang diselenggarakan oleh Madrasah dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
2.        Siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari  hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional.
3.        Siswa yang tidak dapat mengikuti upacara/apel karena sebab-sebab tertentu harus mendapatkan izin dari guru piket/BP dan membawa surat keterangan dari orangtua/wali.

BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut  :
1.     Teguran
2.     Penugasan atau Pernyataan
3.     Pemanggilan orangtua/wali
4.     Dikeluarkan dari Madrasah
BAB X
HAL-HAL LAIN
1.        Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti sholat dhuhur berjamaah
2.        Setiap peserta didik wajib membawa kartu jamaah setiap jamaah, dan mengumpulkannya kembali setelah selesai sholat kepada salah satu anggota OSIM/HSA yang bertugas mengawasi jamaah. Dan apabila kartu hilang, maka dikenakan biaya pengganti sebesar 5x lipat ongkos biaya cetak.
3.        Setiap peserta didik wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstra kurikuler yang ada di MA NU Asy’ariyyah
4.        Selama peserta didik masih mengenakan seragam madrasah/sekolah, maka seluruh peraturan ini tetap berlaku.
5.        Seluruh kegiatan keagamaan dan kegiatan pengembangan minat dan bakat/ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dianggap sama dengan KBM dan oleh karena itu aturannya pun berlaku dalam kegiatan tersebut.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tajungsari
Tanggal 25 Juli 2017
Kepala MA NU Asy’ariyyah


Sutrisno, M.Pd







BOBOT PELANGGARAN TATA TERTIB
Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib madrasah akan diberikan sanksi dalam bobot poin, berdasarkan pelanggaran yang dibuatnya.
0-10 poin         : Dibina
11-20 poin       : Dipanggil orangtua/peringatan tertulis I
21-30               : Diingatkan bersama orang tua/peringatan tertulis II
31-75               : Dipanggilorang tua/ peringatan tertulis III
75-100             : Dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan dari madrasah
Jumlah bobot poin ini berlaku selama peserta didik belajar di MA NU Asy’ariyyah


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Laporan KKN Prodi PAI

RPP FIKIH BAB PENGURUS JENAZAH KELAS X IIS

RPP FIKIH BAB HAJI DAN UMRAH KELAS X IIS