Tata Krama dan Tata Tertib MA Nahdlotul Ulama Asy'ariyyah Tlogowungu
TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB
SISWA
MADRASAH ALIYAH
NAHDLOTUL
ULAMA ASY’ARIYYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Tata krama dan tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu
bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari
di Madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat
menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan
nilai-nilai yang dianut Madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan,
sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan,
kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang
efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama
dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
KEWAJIBAN
SISWA
Umum
:
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang diaktualisasikan dalam
kegiatan-kegiatan :
a. Berdo’a sebelum pelajaran pertama dimulai dan
sebelum pelajaran terakhir ditutup.
b. Mengikuti kegiatan kegiatan keagamaan yang
dilaksanakan oleh madrasah.
c. Mengamalkan pelajaran agama dalam kehidupan
sehari-hari.
d. Mendukung program Madrasah antara lain : PHBN,
PHBI, Harlah Madrasah dan sebagainya.
2.
Taat kepada Orang tua, kepala Madrasah, Guru dan Karyawan lainnya.
3.
Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman
Madrasah, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua sarana dan
prasarana yang ada.
4.
Ikut menjaga nama baik Madrasah, Kepala Madrasah, guru, karyawan dan
siswa pada umumnya baik di dalam maupun di luar Madrasah.
5.
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Putra
Hari.
|
Seragam
|
Sepatu
|
Kaos kaki
|
Sabtu dan Ahad
|
Pramuka
|
Hitam polos
|
Hitam polos dan panjang
|
Senin dan Selasa
|
Putih dan Abu abu
|
Hitam polos
|
Putih polos dan panjang
|
Rabu dan kamis
|
Batik dan Abu abu
|
Hitam polos
|
Putih polos dan panjang
|
Keterangan:
a)
Baju berbadge, pendek, longgar, dimasukkan kedalam celana.
b)
Panjang celana menutup mata kaki
c)
Celana dan lengan baju tidak digulung.
d)
Celana tidak boleh terlalu kecil (pensil) dan lebar (cut bray),
ketentuan lebar bawah 22 cm.
e)
Memakai peci bludru polos dan ikat pinggang hitam polos.
a. Putri
Hari.
|
Seragam
|
Sepatu
|
Kaos kaki
|
Jilbab
|
Sabtu dan Ahad
|
Pramuka
|
Hitam polos
|
Hitam polos dan panjang
|
Coklat
|
Senin dan Selasa
|
Putih dan Abu abu
|
Hitam polos
|
Putih polos dan panjang
|
Putih
|
Rabu dan kamis
|
Batik dan Abu abu
|
Hitam polos
|
Putih polos dan panjang
|
Putih
|
Keterangan:
a)
Baju tidak dimasukkan kedalam meksi dan lengan baju menutupi mata tangan
b)
Panjang baju menutupi pantat dan meksi menutupi mata kaki
c)
Jilbab tidak transparan, menutupi bahu, longgar dan rambut tidak
terlihat.
d)
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris.
e)
Lengan baju tidak digulung.
f)
Tidak diperbolehkan memakai sepatu balet.
6.
Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra maupun ekstrakurikuler
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
7.
Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau
guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
8.
Membawa peralatan Madrasah dan peralatan lain yang diperlukan.
9.
Menjadi anggota OSIM/HSA yang merupakan satu-satunya organisasi
kesiswaan yang berada di Madrasah Aliyah NU Asy’ariyyah, mematuhi/mentaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIM/HSA dan mengikuti segala
kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIM/HSA
10. Siswa yang membawa sepeda/sepeda motor :
a. Harus mendapat ijin dari orang tua serta melengkapi
perlengkapan kendaraan meliputi : SIM, STNK, dan helm.
b. Saat memasuki/keluar halaman sekolah harus turun
dan mesin dimatikan.
c. Knalpot motor harus standart.
d. Menempatkan sepeda/sepeda motor di tempat parkir
yang telah disediakan dalam keadaan terkunci dan rapi.
e. Tidak diperbolehkan memakai sepeda/sepeda motor
pada jam istirahat (kecuali mendapat ijin).
f. Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus ruang
Madrasah atau tempat penunjang pendidikan.
g. Ikut
membantu agar tata tertib Madrasah berjalan dengan baik dan benar.
h. Siswa yang tidak masuk harus ijin dan diketahui
orang tua atau pengasuh pondok dengan ketentuan :
11. Surat ijin:
a. Surat ijin sakit (S) : berlaku 3 hari dan selebihnya ada surat keterangan dari dokter,
apabila tidak disusuli maka hari ke empat di alfa (A).
b. Surat ijin ( i ) :
berlaku 1 hari.
BAB III
ADMINISTRASI
KEUANGAN
1.
Setiap peserta didik wajib membayar uang iuran paling lambat 1 minggu
sebelum dilaksanakan ulangan akhir semester 1/2
2.
Setiap tahun ajaran baru, setiap peserta didik diwajibkan mendaftar
ulang, sesuai dengan ketentuan madrasah
BAB IV
HAK
HAK SISWA
1.
Siswa berhak mengikuti pelajaran, selama yang bersangkutan tidak
melanggar tata tertib.
2.
Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan Madrasah dengan
mentaati peraturan yang berlaku.
3.
Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada di Madrasah seperti
laboratorium, lapangan olah raga, dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan
mematuhi tata tertib yang berlaku.
4.
Siswa berhak mendapatkan layanan dari Bapak Ibu guru serta layanan
khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK).
5.
Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain
sepanjang tidak melanggar tata tertib.
6.
Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan
kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakannya tidak adil.
7.
Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang diberikan tidak
sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.
BAB V
LARANGAN
LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari setiap siswa dilarang melakukan hal hal sebagai
berikut :
1.
Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika,
obat psikotropika, obat-obat terlarang lainnya.
2.
Siswa siswi tidak diperbolehkan berpacaran.
3.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok.
4.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.
Mencoret dinding bangunan, pagar, perabot, dan peralatan Madrasah
lainnya.
6.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina antar sesama siswa atau
warga Madrasah dengan kata yang tidak senonoh.
7.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan Madrasah
seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan
orang lain.
8.
Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau
video pornografi dalam media apapun.
9.
Membawa kartu dan atau bermain judi.
10. Membawa dan menggunakan HP pada proses pembelajaran
maupun waktu les dan ekstrakurikuler, kecuali dibutuhkan dalam pembelajaran.
11. Berkuku panjang, berambut panjang, mengecat rambut
atau kuku, bertato.
12. Khusus laki laki tidak boleh mengecat rambut dan
memakai kalung, gelang, anting
13. Khusus perempuan tidak memakai make up atau
sejenisnya kecuali bedak tipis.
14. Bekendaraan atau berboncengan dengan lawan jenis
kecuali muhrimnya
BAB VI
MASUK DAN
PULANG MADRASAH
1.
Siswa wajib hadir di Madrasah sebelum bel berbunyi.
– Pagi : 07.00 WIB
– Siang : 15.00 WIB
2.
Siswa terlambat kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket/BP
dan diijinkan masuk kelas dengan kebijakan dari guru yang mengajar.
3.
Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru
piket/BP dan diberi tugas sesuai dengan kebijakan guru BP.
4.
Selama KBM berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang
berada di luar kelas.
5.
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali yang
mengikuti kegiatan ekstra kurikuler/tambahan pelajaran.
6.
Pada waktu berangkat/pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di
tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
BAB VII
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN
DAN
KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas secara bergiliran
bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara
perlengkapan kelas.
3.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja
sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.
Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran misalnya : mengisi
tinta spidol, membersihkan papan tulis, mengambil absensi, mengisi jurnal dll.
c.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur
organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan vas bunga.
e.
Mengisi papan absensi siswa yang tidak hadir.
f.
Melaporkan kepada guru kelas/wali kelas/BP tentang tindakan-tindakan
pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya :
a)
corat-coret,
b)
berbuat gaduh (ramai)
c)
merusak benda-benda yang ada di dalam kelas
d)
siswa yang tidak melaksanakan tugas piket
4.
Setiap siswa/siswi membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet,
halaman Madrasah dan lingkungan Madrasah.
5.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah
disediakan.
6.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan
Madrasah atau di luar Madrasah yang berlangsung bersama-sama.
7.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas,
perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan Madrasah.
8.
Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan
dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar
lainnya.
9.
Setiap siswa menyelesaikan tugas yang di berikan Madrasah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
BAB VIII
UPACARA
BENDERA DAN
PERINGATAN
HARI HARI BESAR
1.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Madrasah
dan event-event lain yang diselenggarakan oleh Madrasah dengan pakaian seragam
yang telah ditentukan.
2.
Siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari hari besar nasional
seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional.
3.
Siswa
yang tidak dapat mengikuti upacara/apel karena sebab-sebab tertentu harus
mendapatkan izin dari guru piket/BP dan membawa surat keterangan dari
orangtua/wali.
BAB IX
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam tata krama dan tata tertib
kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran
2.
Penugasan atau Pernyataan
3.
Pemanggilan orangtua/wali
4.
Dikeluarkan dari Madrasah
BAB X
HAL-HAL
LAIN
1.
Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti sholat dhuhur berjamaah
2.
Setiap peserta didik wajib membawa kartu jamaah setiap jamaah, dan
mengumpulkannya kembali setelah selesai sholat kepada salah satu anggota
OSIM/HSA yang bertugas mengawasi jamaah. Dan apabila kartu hilang, maka
dikenakan biaya pengganti sebesar 5x lipat ongkos biaya cetak.
3.
Setiap peserta didik wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstra
kurikuler yang ada di MA NU Asy’ariyyah
4.
Selama peserta didik masih mengenakan seragam madrasah/sekolah, maka
seluruh peraturan ini tetap berlaku.
5.
Seluruh kegiatan keagamaan dan kegiatan pengembangan minat dan
bakat/ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dianggap sama dengan KBM dan
oleh karena itu aturannya pun berlaku dalam kegiatan tersebut.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dapat
dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Tajungsari
Tanggal 25 Juli 2017
Kepala MA NU Asy’ariyyah
Sutrisno, M.Pd
BOBOT PELANGGARAN TATA TERTIB
Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib madrasah
akan diberikan sanksi dalam bobot poin, berdasarkan pelanggaran yang dibuatnya.
0-10 poin :
Dibina
11-20 poin :
Dipanggil orangtua/peringatan tertulis I
21-30 :
Diingatkan bersama orang tua/peringatan tertulis II
31-75 :
Dipanggilorang tua/ peringatan tertulis III
75-100 :
Dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan dari madrasah
Jumlah bobot poin ini berlaku selama peserta
didik belajar di MA NU Asy’ariyyah
Comments
Post a Comment